Kejagung Ungkap Pengakuan Hakim Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Terima Rp4-6 Miliar Buat Baca Berkas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Tiga hakim yang menjatuhi vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, sudah mengaku terima uang suap.

DPR Lihat Pemerintahan Prabowo Optimalkan Tranformasi Kejaksaan di Bidang Penegakan Hukum

"Dari merekalah keterangan itu. Saya menerima sekian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Rabu, 16 April 2025.

Menurut Harli, ketiganya mengakui terima suap Rp4 miliar hingga Rp6 miliar saat awal guna membaca berkas perkara kasus itu. Adapun ketiganya adalah Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, lalu anggota hakimnya ada Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom. "Sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," ujarnya.

Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, Begini Reaksi Gedung Putih

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. 

Ketua MA: Tak Semua Hakim Bisa Jadi Malaikat tapi Jangan Jadi Setan Semua

Adapun susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Hakim menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI. 

"Dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh para terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya