KPK Ungkap Keberadaan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita

Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield
Sumber :
  • screenshot Instagram @ridwankamil

Jakarta, VIVA – Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Motor tersebut disita usai rumah RK digeledah penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa motornya masih dipinjam pakaikan. Alasannya, karena belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.

Gaya Ridwan Kamil mejeng dengan motor jadul

Photo :
  • instagram
Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke Tenaga Kerja Asing

"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan," ujar Tessa Mahardhika di KPK, Rabu 16 April 2025.

Dia menjelaskan bahwa hanya tinggal menunggu prosesnya untuk pemindahan motor Royal Enfield ke Rupbasan KPK.

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

Jubir berlatar belakang Polri itu menuturkan ada sebuah perjanjian jika barang sitaan belum dibawa ke Rupbasan KPK.

"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam pakaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker RI

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cuma Bilang Begini usai Diperiksa KPK soal Kasus Peras TKA

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025