Hakim Larang Sidang Hasto Disiarkan Live Streaming, Pengunjung Tak Boleh Rekam

Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang kegiatan persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto disiarkan secara langsung atau live.

Harun Masiku Rendam Ponsel Disuruh Hasto, Ahli IT Beberkan Datanya Tak Bisa Lagi Disadap

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tak disiarkan secara langsung. Namun, awak media diperkenankan untuk merekam.

“Karena ini acaranya saksi mungkin. Kepada rekan pers silakan merekam. Tapi, tidak ada live streaming. Ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kat Rios Rahmanto sebelum sidang dimulai, Kamis, 17 April 2025.

KPK Hadirkan Dua Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Selanjutnya, ia menyampaikan agar pengunjung sidang juga untuk tak merekam. Alasannya dikhawatirkan rekaman disalahgunakan.

Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, Begini Reaksi Gedung Putih

“Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” jelas Rios.

Adapun dalam persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan 2 orang saksi yakni eks ketua KPU RI Arief Budiman dan eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. 

Namun, 1 saksi lain, yakni eks komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina yang direncanakan memberikan keterangan belum beri konfirmasi kehadiran.

“Sedianya 3 orang saksi yang akan kami hadirkan. Namun, sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu 2 orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” kata jaksa KPK.

Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Hakim mengatakan Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025