Buronan Diduga Terkait Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Kejagung dan Tim Gabungan
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal bernama Edy Suranta (55) ditangkap Kejaksaan Agung di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, buronan tersebut ditangkap bersama gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Edy telah divonis 1 tahun penjara dikarenakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 1951 berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tertanggal 25 September 2024.
Saat penangkapan dilakukan, kata Harli, Edy tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. “Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ucap Harli.
Harli tidak menampik adanya dugaan keterkaitan penangkapan itu dengan kasus jaksa pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, yang dibacok dua orang tak dikenal. Jhon menjadi jaksa yang menangani kasus Edy tersebut.
“Iya (diduga terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang). Didalami dulu ya,” kata Harli.
