Waspadai Penipuan Haji! 10 Calon Jemaah Tertipu Travel Gelap dengan Visa Kerja

Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Sipayung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Kasus penipuan ibadah haji kembali terjadi. Kali ini, 10 calon jemaah dari Banjarmasin nyaris menjadi korban keberangkatan ilegal ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diamankan setelah ketahuan menggunakan visa kerja alih-alih visa resmi haji.

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

Seperti dilansir Antara, Jumat 18 April 2025, Kepolisian Bandara Soetta bersama pihak Imigrasi dan Kementerian Agama menggagalkan keberangkatan pada Selasa, 15 April 2025. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa rombongan menggunakan jasa Travel KBG dan telah membayar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.

Kapolres Kombes Pol. Ronald Sipayung mengatakan para calon jemaah tidak menyadari bahwa jalur keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur. Mereka dibujuk dengan janji berangkat cepat tanpa antre, namun ternyata menggunakan visa kerja yang bisa berdampak hukum serius.

KPK Bilang Penyelidikan Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan

Ciri-ciri travel haji ilegal biasanya memanfaatkan jalur visa non-haji seperti visa amil atau visa kerja. Mereka juga sering menarget masyarakat yang tidak sabar menunggu antrean haji resmi dan tergiur dengan tawaran "jalur cepat".

Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan agen perjalanan haji terdaftar resmi dan tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan instan. Apalagi saat ini, menjelang musim haji Mei 2025, aktivitas travel palsu semakin marak.

Total Tabungan Haji Tembus Rp 303 Miliar Per Juni 2025, Bank Mega Syariah Ungkap Strateginya

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah adalah bagian dari menjaga keselamatan dan kekhusyukan dalam menjalankan rukun Islam kelima.

Selebgram dan Dokter Reza Gladys.

Produk Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025