Menteri LH Hentikan 343 TPA Open Dumping se-Tanah Air: Tidak Serius Bakal Dipidana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Wali Kota Solo Respati Ardi saat meninjau PLTSa Putri Cempo, Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pemerintah telah memerintahkan untuk menghentikan seluruh sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di wilayah kabupaten/kota yang ada di Tanah Air.  

Menko Zulhas Janji Selesaikan Masalah Sampah Menggunung Setara 20 Lantai di Bantargebang

“Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada hampir 343 side dari tempat pembuangan akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran yang cukup serius,” kata Hanif yang didampingi Wali Kota Solo Respati Ardi saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 18 April 2025.

Menurut dia, sebanyak 343 lahan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh wilayah di Republik Indonesia itu untuk menghentikan kegiatan dengan batasan waktu enam bulan setelah surat tersebut diterima. Ia menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Bawa Ijazah SD hingga Kuliah

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan UU Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri untuk kemudian memaksakan agar kaidah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaidah lingkungan, termasuk sampah. Nah, teman-teman kabupaten/kota  memiliki waktu enam bulan untuk berbenah melakukan inisiasi, tentu nanti pelaksanaannya akan kami evaluasi,” ujarnya.

Roy Suryo Cs Sentil Polisi Soal Pemeriksaan Jokowi di Solo: Giliram Kami Diframing Mangkir!

Lebih lanjut. Hanif mengungkapkan, penghitungan tenggat waktu enam bulan itu berlaku mulai bupati atau wali kota menerima surat paksaan dari pemerintah untuk menghentikan TPA open dumping yang dilayangkan melalui pos.Namun jika dalam batas waktu yang telah ditentukan itu pemerintah kabupaten/kota belum berhasil menghentikan operasional sistem open dumping maka pemerintah akan memberikan hukuman.

“Bila mana tidak serius melakukan itu maka ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana. Jadi ini tentu kita akan serius semua. Karena hanya kepada kita-kita pak wali kota izin, masyarakat tergantung, hanya kepada kita-kita masyarakat mengharapkan sampah ini bisa ditangani sesuai kaidah lingkungan,” ujarnya.

Ilustrasi Kecelakaan

Detik-detik Kecelakaan Maut di MT Haryono, Truk Sampah Pemprov Jakarta Lindas Pemotor Hingga Tewas

Kecelakaan di ruas Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, menewaskan seorang pengendara motor berinisial AM (60) karena tewas terlindas truk sampah Pemprov DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025