Uang Ratusan Miliar Bakal Disita Kejagung terkait Kasus TPPU Duta Palma

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Uang ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group dengan tersangka korporasi, bakal disita Kejaksaan Agung.

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Hal itu dilakukan pasca pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengajuan penyitaan masih bisa dilakukan walau persidangan sedang berjalan. Penyitaan dilakukan kepada PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

"(Memang) Bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Harli, Senin, 21 April 2025.

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Rincinya, uang dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar serta Rp315,6 miliar. Lalu, di rekening bank atas nama PT Teluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103 miliar.

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

“Iya tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini,” katanya.

Adapun JPU Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan atas aset Duta Palma Group pada persidangan, Selasa, 15 April 2025, lalu. Total uang yang bakal disita mencapai Rp479,1 miliar.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025