Uang Ratusan Miliar Bakal Disita Kejagung terkait Kasus TPPU Duta Palma

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Uang ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group dengan tersangka korporasi, bakal disita Kejaksaan Agung.

Nadiem Disebut Tak Terima Uang Korupsi Chromebook, Begini Respons Eks Hakim MK

Hal itu dilakukan pasca pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengajuan penyitaan masih bisa dilakukan walau persidangan sedang berjalan. Penyitaan dilakukan kepada PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

"(Memang) Bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Harli, Senin, 21 April 2025.

Komisi VIII DPR Ingatkan Menteri Haji Tak Korupsi: Jangan Sakiti Perasaan Umat Islam!

Rincinya, uang dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar serta Rp315,6 miliar. Lalu, di rekening bank atas nama PT Teluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103 miliar.

Pihak Swasta Urutan Pertama Terjerat Kasus Korupsi, Disusul Pejabat lalu Anggota Dewan

“Iya tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini,” katanya.

Adapun JPU Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan atas aset Duta Palma Group pada persidangan, Selasa, 15 April 2025, lalu. Total uang yang bakal disita mencapai Rp479,1 miliar.

Tersangka baru korupsi Pertamina Kejagung

Kejagung Periksa Pejabat Top Terkait Korupsi Pertamina, Ada Eks Dirut Elia Manik Hingga Direktur Adaro

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat top dan mantan bos Pertamina dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025