Uang Ratusan Miliar Bakal Disita Kejagung terkait Kasus TPPU Duta Palma

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Uang ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group dengan tersangka korporasi, bakal disita Kejaksaan Agung.

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Didesak Selidiki Bank Pemerintah yang Diduga Terlibat

Hal itu dilakukan pasca pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengajuan penyitaan masih bisa dilakukan walau persidangan sedang berjalan. Penyitaan dilakukan kepada PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

"(Memang) Bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Harli, Senin, 21 April 2025.

Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex Buat Pulihkan Kerugian Negara?

Rincinya, uang dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar serta Rp315,6 miliar. Lalu, di rekening bank atas nama PT Teluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103 miliar.

Alasan Kejagung Bolak-balik Periksa Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

“Iya tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini,” katanya.

Adapun JPU Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan atas aset Duta Palma Group pada persidangan, Selasa, 15 April 2025, lalu. Total uang yang bakal disita mencapai Rp479,1 miliar.

Denny Indrayana

Meski Berada di Australia, Polisi Dinilai Bisa Tetapkan Denny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway

Kasus korupsi payment gateway Kemenkumham belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025