Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Masih Dititipkan KPK, Belum Disimpan di Rumah Sitaan

Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield
Sumber :
  • screenshot Instagram @ridwankamil

Jakarta, VIVA – Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Motor tersebut memang sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Untuk Motor RK masih diamankan penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar Jadi belum ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

Motor RK disita setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Tessa mengatakan Motor Royal Enfield tersebut, saat ini dititipkan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kondisi Terkini Lisa Mariana Usai Operasi Bariatrik, Turun 10 Kg dalam Seminggu!

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp 70 miliar.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Johanis Tanak

KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal Sarjana Hukum dalam RUU KUHAP

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan RUU KUHAP agar mengatur penyelidik dan penyidik minimal berpendidikan sarja ilmu hukum.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025