KPK Segera Panggil Periksa Windy Idol usai Jadi Tersangka TPPU
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bicara peluang memanggil dan memeriksa Windy.
"Saat ini yang bersangkutan WI ini sebagai tersangka di TPPU-nya. Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.
Asep belum bisa menjelaskann rinci kapan panggilan Windy Idol berkapasitas sebagai tersangka TPPU. Penyidik yang sepenuhnya memiliki kewenangan untuk melakukan penjadwalan panggilan.
"Untuk pemanggilan tentu kan tergantung dari kebutuhan penyidik," kata Asep
Asep Guntur memastikan pengusutan kasusnya masih berjalan. Terlebih, Hasbi Hasan sudah dipanggil dalam kasus TPPU.
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bersaksi di sidang suap MA
- Antara
Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.
Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil "cayang", dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.
Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.
