KPK Segera Panggil Periksa Windy Idol usai Jadi Tersangka TPPU

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bicara peluang memanggil dan memeriksa Windy.

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

"Saat ini yang bersangkutan WI ini sebagai tersangka di TPPU-nya. Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Asep belum bisa menjelaskann rinci kapan panggilan Windy Idol berkapasitas sebagai tersangka TPPU. Penyidik yang sepenuhnya memiliki kewenangan untuk melakukan penjadwalan panggilan.

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

"Untuk pemanggilan tentu kan tergantung dari kebutuhan penyidik," kata Asep

Asep Guntur memastikan pengusutan kasusnya masih berjalan. Terlebih, Hasbi Hasan sudah dipanggil dalam kasus TPPU.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bersaksi di sidang suap MA

Photo :
  • Antara

Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.

Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil "cayang", dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.

Melihat Barang Hasil Rampasan KPK untuk Dilelang

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

KPK melakukan evaluasi perihal barang-barang yang belum terlelang.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025