KPK Segera Panggil Periksa Windy Idol usai Jadi Tersangka TPPU

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bicara peluang memanggil dan memeriksa Windy.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

"Saat ini yang bersangkutan WI ini sebagai tersangka di TPPU-nya. Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Asep belum bisa menjelaskann rinci kapan panggilan Windy Idol berkapasitas sebagai tersangka TPPU. Penyidik yang sepenuhnya memiliki kewenangan untuk melakukan penjadwalan panggilan.

LHKPN Baru, Total Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

"Untuk pemanggilan tentu kan tergantung dari kebutuhan penyidik," kata Asep

Asep Guntur memastikan pengusutan kasusnya masih berjalan. Terlebih, Hasbi Hasan sudah dipanggil dalam kasus TPPU.

KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bersaksi di sidang suap MA

Photo :
  • Antara

Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.

Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil "cayang", dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Rajo Emirsyah

Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

Rajo Emirsyah menerima Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025