KPK Panggil Periksa Windy Idol terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Kamis, 24 April 2025.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Windy diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi. Kemudian, ada saksi lainnya yang juga dipanggil hari ini yakni Rinaldo Septariando selaku wiraswasta.

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka dilakukan usai jaksa dan penyidik mendalami lebih jauh terkait dengan fakta di persidangan kasus suap yang tengah bergulir. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasbi Hasan tak sendirian menjadi tersangka TPPU. Ia bersama dengan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga jadi tersangka dalam dugaan TPPU ini. Keterlibatan Windy masih akan diperiksa lebih jauh.

Logo Mahkamah Agung.

MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

Larangan MA itu tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025