Alasan KPK Bongkar Rekaman Panggilan Telepon Eks Terpidana Kasus Suap PAW di Sidang Hasto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjelaskan alasan kenapa rekaman-rekaman panggilan seluler mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 kembali diputar dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Prabowo Segera Terbitkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Adapun panggilan seluler yang diputar yakni panggilan antara mantan Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dengan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Kemudian panggilan antara advokat Donny Tri Istiqomah dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina.

"Seluruh alat bukti yang dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu 26 April 2025.

PKB Dukung Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti

Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Kata Tessa, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menampilkan bukti-bukti perkara dalam persidangan. Tujuannya untuk proses pembuktian.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

"Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah Jaksa Penuntut Umum," tukasnya.

"Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan," sambungnya.

Rekaman panggilan seluler mantan terpidana itu, semuanya terkait dengan operasi paksa PAW Harun Masiku.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Novel Baswedan Bilang Prabowo Tak Serius Berantas Korupsi gegara Beri Amnesti-Abolisi

Pemerintah dan DPR RI dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi karena beri abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025