Prabowo Segera Terbitkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hasto Resmi Bebas, Megawati Bakal Pidato Terbuka di Kongres PDIP?

Hal tersebut menyusul persetujuan DPR RI atas usulan pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya. 

"Kita bersyukur karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 1 Agustus 2025. 

Anies Baswedan: Welcome Home, Tom!

Terkait amnesti, Supratman menjelaskan ada 1.115 orang lainnya selain Hasto yang mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo. 

Mereka di antaranya merupakan terpidana kasus makar tanpa senjata hingga penghinaan presiden. 

Pernyataan Lengkap Hasto Usai Dapat Ampunan Presiden Prabowo

“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden. Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua,” tutur dia.

“Itu yang sudah disetujui tadi, kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama. Termasuk yang didalamnya itu yang 1.116,” lanjutnya. 

Supratman menyebut terpidana yang mengalami sakit parah hingga gangguan kejiwaan juga turut mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam

Pakar Nilai Abolisi-Amnesti Langkah Prabowo Wujudkan Konsolidasi Nasional

Langkah Prabowo berikan Abolisi-Amnesti dinilai sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025