Prabowo Segera Terbitkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
- Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal tersebut menyusul persetujuan DPR RI atas usulan pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya.
"Kita bersyukur karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Terkait amnesti, Supratman menjelaskan ada 1.115 orang lainnya selain Hasto yang mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
Mereka di antaranya merupakan terpidana kasus makar tanpa senjata hingga penghinaan presiden.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden. Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua,” tutur dia.
“Itu yang sudah disetujui tadi, kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama. Termasuk yang didalamnya itu yang 1.116,” lanjutnya.
Supratman menyebut terpidana yang mengalami sakit parah hingga gangguan kejiwaan juga turut mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
