Kejagung Sebut Aset Terdakwa Zarof Ricar Hasil TPPU Banyak Atas Nama Keluarga

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penyidik menduga aset tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.

“Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 28 April 2025.

RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

Kejagung menduga sejumlah aset hasil rasuah itu banyak yang tidak menggunakan identitas Zarof dari kepemilikannya, melainkan atas nama keluarga, anak maupun istri bahkan kerabat.

"Nah yang ada di kita itu ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya," kata Harli.

PPATK Minta Tambah Anggaran Rp991,9 M buat Berantas Pendanaan Terorisme

Diketahui, pada 10 April lalu, JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus dugaan TPPU Zarof, saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zarof didakwa telah melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Hattrick! Zarof Ricar Tersangka Lagi, Kali Ini Soal Urus Perkara di PT DKI dan MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis Dihapus dalam RUU KUHAP

Ketua MA, Sunarto menjelaskan penyusunan rancangan undang-undang, khususnya KUHAP adalah kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025