Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset Zarof Ricar dan Keluarga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

Hal itu dibenarkan Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

"Telah menetapkan ZR sebagai tersangka," kata dia, Senin, 28 April 2025.

Eks Dirut Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Manajemen Buka Suara

Zarof Ricar

Photo :
  • Antara

Dia menegaskan penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU, dilakukan Pasca penyidik mengembangkan, bukan lantaran adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu. Pihaknya pun langsung memblokir aset-aset Zarof dan keluarganya terkait kasus TPPU. Kejagung pun menggeledah terhadap dokumen terkait kasus itu.

Disusupi Konten Judi, Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," katanya.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Bakal Reaktivasi Rekening Aktif yang Terblokir

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa rekening bank aktif yang ikut terblokir bisa segera direaktivasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025