Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset Zarof Ricar dan Keluarga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

Hal itu dibenarkan Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

"Telah menetapkan ZR sebagai tersangka," kata dia, Senin, 28 April 2025.

Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Khawatir Hilang Duluan: Bisa-bisa 'Kebakaran'

Zarof Ricar

Photo :
  • Antara

Dia menegaskan penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU, dilakukan Pasca penyidik mengembangkan, bukan lantaran adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu. Pihaknya pun langsung memblokir aset-aset Zarof dan keluarganya terkait kasus TPPU. Kejagung pun menggeledah terhadap dokumen terkait kasus itu.

Tersangka Baru Korupsi Sritex, Eks Direktur Keuangan dan Mantan Bos Bank Ramai-ramai Dijebloskan ke Tahanan

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," katanya.

Salah satu tersangka baru korupsi Sritex (tengah).

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Kejagung membeberkan peran 8 tersangka baru korupsi Sritex.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025