Istri dan Dua Anak Makelar Kasus MA Zarof Ricar Bersaksi Tanpa Disumpah
- antara
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum menghadirkan istri hingga anak dari mantan pejabat dan makelar kasus di Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mereka dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 April 2025.
Istri Zarof, Dian Agustiani, serta dua anak Zarof yakni Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini, hadir secara langsung dalam persidangan. Namun, mereka bertiga merasa keberatan jika bersaksi dibawah sumpah untuk Zarof Ricar.
Bahkan, Zarof juga merasa keberatan jika istri hingga dua anaknya bersumpah untuk memberikan keterangan di pengadilan. Istri hingga dua anak Zarof hanya bersedia disumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat, yang juga merupakan pengacara Ronald Tannur.
Majelis hakim mengabulkannya. Hakim memperbolehkan Dian, Ronny, dan Diera memberikan kesaksian untuk Zarof tanpa diambil sumpah.
"Jadi ini keluarganya, semua keluarga dari terdakwa Zarof Ricar ya, posisinya tetap sama, bertiga disumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat ya, untuk terdakwa Zarof Ricar boleh memberikan keterangan tidak di bawah sumpah ya,"Â ujar hakim ketua di ruang sidang.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
