Satpam dan Stafnya Bakal Bersaksi Disidang Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum, kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Staf Hasto, Kusnadi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Adapun sidang Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

"Nurhasan dan Kusnadi," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam keterangannya, Kamis 8 Mei.

Selain Kusnadi, jaksa juga menghadirkan Satpam DPP PDI Perjuangan yang bertugas di Rumah Aspirasi Hasto Kristiyanto. Sidang rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Bacakan Duplik 48 Halaman, Hasto Ngotot Kasusnya Direkayasa

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yakin kliennya akan kembali ke markas PDIP dan menjalankan tugas sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025