Dilaporkan ke KPK Soal Private Jet, KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak menampik soal dugaan penggunaan jet pribadi atau private jet yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa alasan soal penggunaan private jet itu untuk mempercepat proses pendistribusian logistik pelaksanaan Pemilihan Umum.

Pemilu 2024, kampanye itu cuma 75 hari, jadi betapa waktunya sangat mepet. Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses, termasuk juga memastikan jajaran ad hoc kita, rekrutmen di bawah bagaimana. Intinya untuk percepatan persiapan, kebijakannya begitu,” ujar Afif kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Tak hanya itu, Afif juga menyampaikan bahwa penggunaan private jet untuk alasan percepatan proses Pemilu, yang mana diakui Afif digunakan untuk penerbangan ke Papua.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Hanya saja dia tidak menjelaskan soal proses dalam memutuskan menentukan penggunaan fasilitas private jet tersebut, yang dikatakannya perihal fasilitas merupakan urusan dari sekretariat KPU.

“Bukan urusan saya urusi begitu (proses penggunaan), ke kesekretariatan nanti,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU dilaporkan terkait dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dan penggelembungan atau mark-up untuk sewa jet pribadi saat Pemilu 2024.

Perasaan Tom Lembong saat Pertama Kali jadi Terdakwa: Bagai Perang dengan Rudal

“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin,” kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono di gedung KPK, Rabu 7 Mei 2025.

Agus menjelaskan ada dugaan penggunaan dana yang digelembungkan dalam penyewaan jet pribadi oleh KPU. Sebab, ditemukan ada kejanggalan nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.

Komisi III DPR Tunggu Usulan Resmi KPK soal Larang Tahanan Pakai Masker

“Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu,” jelas Agus.

Sementara, peneliti Trend Asia, Zakki Amali mengatakan berdasarkan analisis, ditemukan ada 60 persen perjalanan menggunakan jet pribadi yang dilakukan KPU ke daerah yang bukan terluar dan tertinggal.

Tom Lembong Terima Kasih ke Jaksa-Hakim: Berikan Izin Tak Terbatas untuk Berobat

Dia bilang sejatinya perjalanan untuk kepentingan Pemilu 2024 kemarin bisa menggunakan pesawat komersil.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih menegaskan putusan terkait Pemilu dipisah bersifat final dan mengikat.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025