Manajer Anak Usaha Sritex Diperiksa Kejagung Soal Pemberian Kredit

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Yefta yang merupakan pejabat pada anak usaha Sritex Group itu diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Nah, itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," ujar dia pada Jumat, 9 Mei 2025.

Terpopuler: Mobil Baru di GIIAS 2025, Gaharnya Mitsubishi Destinator

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Penyidik pun sudah memeriksa beberapa bank pemberi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kredit. Meski begitu, dirinya belum bicara lebih jauh lagi akan kasus tersebut.

KPK Ancang-ancang Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT. Sri Rejeki Isman alias Sritex.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan Kamis, 1 Mei 2025.

Di sisi lain, Harli belum menjelaskan secara rinci terkait kapan penyidikan itu dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembing ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025