Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Revisi Aturan Terkait PSN, Ciptaker Hingga Minerba

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat konferensi pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta kepada Pemerintah, khususnya Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI segera melakukan revisi semua peraturan yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Panja RUU KUHAP Rampung Bahas 1.676 DIM Dalam Dua Hari

Hal tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Busyro menilai sejumlah proyek bermasalah di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di antaranya Rempang Eco City hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memiliki payung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Soroti Penghentian Aktivitas Sekolah di Kawasan Konservasi, DPR: Anak-anak jadi Korban Kebijakan Tambal Sulam

“Memohon dengan amat sangat, dan dengan perasaan yang mendalam, agar Presiden bersama DPR, segera melakukan satu upaya untuk, satu, merevisi semua peraturan perundang-undangan tentang PSN ini,” ujar Busyro.

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat konferensi pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Bali International Hospital Dinilai jadi Roda Penggerak Ekonomi Baru bagi Warga Lokal

Busyro menekankan, bahwa PP Muhammadiyah meminta kepada Presiden RI dan DPR RI agar sejumlah Undang-undang yang dianggap bermasalah untuk direvisi.

Adapun, Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-undang Omnibus Law, kemudian diberi nama Undang-undang Cipta Kerja, dan Undang-undang Mineral Batu Bara.

“Merevisi Undang-undang yang tadi saya katakan Minerba, Cipta Kerja dan Undang-undang terkait lainnya, banyak yang terkait,” kata Busyro.

Busyro menilai permasalahan yang kerap terjadi saat proses revisi ataupun pembuatan Undang-undang di DPR RI, yakni kurangnya partisipasi publik yang dilibatkan.

“Proses revisi ini, perlu sejak awal, naskah akademik itu melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil, selama ini kami tidak pernah dilibatkan. Tidak hanya Muhammadiyah, walaupun kami sudah mencoba Undang-undang Omnibus Law tadi, itu kami sudah melakukan kajian berkali-kali,” tutur dia.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Indonesia untuk diserahkan ke DPR RI

RUU KUHAP Atur Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

RUU KUHAP pencekalan tersangka ke luar negeri maksimal 6 bulan. Usulan itu disepakati dalam Panja RUU KUHAP yang digelar DPR bersama pemerintah

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025