Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan Buntut Ribut-ribut Proyek Rp 5 Triliun

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka di Polda Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Jakarta, VIVA – Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon ditetapkan tersangka oleh Polda Banten, pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Hal itu lantaran kasus meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang dan menggebrak meja.

Macron Datang ke RI, BKPM Ungkap Perusahaan Prancis Bakal Investasi Panel Surya

Dimana, para pelaku meminta pekerjaan pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan cara memaksa dan tidak ingin melalui prosedur.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat, 16 Mei 2025.

Osco Resmi Jabat Ketua Pengembangan Lahan DEKOPIN, Fokus "Sulap Lahan Tidur" jadi Perumahan Subsidi

Suasana Pertemuan Kadin Cilegon Bersama Manajemen Perusahaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten bernama Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon. Dia dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP, Katena mengajak dan menggerakkan massa untuk berdemonstrasi di PT China Chengda Engineering. Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, dirinya meminta proyek ke perusahaan tersebut.

Kadin Prepares Solution to Handle Mass Layoffs and Budget Cuts

Selanjutnya Ismatullah (39) berposisi sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon, dialah yang menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. Dirinya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Kemudian Rufaji (50), Ketua HNSI, mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali yang dilakukan PT China Chengda Engineering. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP oleh penyidik Polda Banten.

"Jadi ada yang perannya mengajak untuk mendatangi, kemudian dengan intimidasi menggebrak meja untuk tujuan meminta proyek. Ini kita masih running, kita masih berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian pelaku-pelaku lain, kita akan terus melakukan pengembangan," terangnya.

Total, ada 17 orang yang diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, tiga orang berstatus sebagai tersangka dan 14 lainnya saksi.

Seluruh tersangka langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten sejak malam ini, Jumat, 16 Mei 2025, untuk disidangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Banten tidak ingin ada gangguan iklim investasi yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia ini. Malam ini kita tahan," jelasnya.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan

Usai Kunjungan PM Li Qiang, Perusahaan Baterai Asal China Bakal Tambah Investasi di Indonesia

Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengungkapkan, ada perusahaan baterai asal China yang akan menambah investasinya di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025