Gencarkan Berantas Premanisme, Polisi Ungkap Aksi Palak Proyek Hingga Minta Kelola Limbah Beracun

Penangkapan tersangka premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajarannya saat ini tengah menggencarkan pemberantasan aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya di permukiman area bisnis, namun juga kawasan objek vital.

Bakal Atasi Kekeringan hingga Dorong Ketahanan Pangan di Sulbar, Bendungan Budong-budong Jawab Tantangan Perubahan Iklim

Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhendri mengatakan sebagaimana amanat Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, pihaknya secara berkala melaksanakan audit perihal sistem manajemen pengamanan di objek vital.

“Inilah yang kita terapkan saat ini di objek vital nasional. Kita melaksanakan audit sistem manajemen pengamanan di objek vital nasional, apakah objek vital nasional tersebut sudah memiliki atau mengimplementasikan sistem tersebut sesuai dengan standar Polri,” ujar Suhendri kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Ekspansi Bisnis ke Merauke, Hexindo Bidik Proyek Strategis Nasional

Suhendri mengatakan, jika Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) diterapkan pengelola objek vital, aksi premanisme bisa dideteksi sejak awal, sehingga dapat dilakukan pencegahan.

Dia kemudian mengungkapkan adanya praktik premanisme yang berkembang tak hanya berupa pungutan liar dan pemalakan atau pemerasan, namun ada juga yang berupa meminta untuk terlibat mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Lebih dari 1.400 Polisi Amankan Demo Ojol di Monas, Apa Saja Tuntutannya?

“Belakangan ini juga berkembang, aksinya itu berubah minta proyek, seperti kami pernah diundang oleh Kementerian Perindustrian terkait, ada yang minta ikut mengelola limbah B3 di suatu objek vital nasional,” kata Suhendri.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pengajuan permintaan tersebut tidak mungkin memenuhi persyaratan untuk mengelola limbah B3.

Adapun perihal pengelolaan limbah mengacu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Nah, mereka melaksanakan untuk tetap dapat proyek itu, sehingga dari pihak perusahaan melapor ke kita,” kata Suhendri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya