Anggota DPR Minta Dirjen Bea Cukai Baru Lebih Berpihak pada IKM Tembakau
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, menyambut baik pengangkatan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Askolani. Rizki menilai ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan kebijakan fiskal nasional, khususnya di sektor penerimaan cukai tembakau yang selama ini menjadi andalan negara.
Menurut Rizki, tantangan dalam pengawasan rokok ilegal tidak dapat semata-mata diselesaikan dengan penindakan. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya bersedia taat namun mengaku kesulitan memenuhi kewajiban.
“Industri rokok, terutama di Jawa Timur, adalah penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor cukai, bahkan mencapai sekitar 60 persen secara nasional. Tapi kita juga harus jujur bahwa banyak pelaku usaha kecil yang menghadapi tekanan berat karena tingginya beban cukai,” ujarnya, dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Industri rokok.
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Anggota DPR RI mewakili Dapil Jawa Timur VI itu menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tetap penting, namun pendekatannya tidak bisa lagi sekadar penindakan.
Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil dan menengah di sektor hasil tembakau, sebenarnya beritikad baik untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tantangan utama mereka adalah tingginya tarif cukai yang tidak sebanding dengan skala usaha.
“Banyak dari mereka justru ingin bayar pajak, tapi tidak sanggup bayar cukai. Maka pendekatan kita harus berupa pendampingan dan pemberdayaan, bukan hanya penindakan,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan aliansi pengusaha rokok Madura beberapa waktu lalu, Rizki menerima sejumlah masukan dan solusi alternatif yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah penguatan status Industri Kecil Menengah (IKM) agar cukup dikenakan kewajiban pajak tanpa wajib cukai.
Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengklasifikasikan rokok kretek mesin (SKM) ke dalam tiga kelas sebagai bentuk afirmasi terhadap IKM. Menurut Rizki, skema-skema ini cukup realistis dan tetap memberi kontribusi fiskal tanpa membunuh usaha kecil.
“Revisi terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai bisa menjadi jalan tengah menuju sistem yang lebih berkeadilan,” lanjut Rizki.
Ia juga menyoroti bahwa usulan agar Madura ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pengelolaan hasil tembakau rakyat, juga layak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2009. Kebijakan ini akan membuka peluang pendampingan, pelatihan, hingga pelunakan mekanisme kepatuhan fiskal secara bertahap.
“Kita butuh pendekatan win-win. Negara tetap mendapatkan penerimaan, pelaku IKM juga tumbuh sehat dan tidak dibayangi ketakutan. Dirjen baru perlu duduk bersama pelaku industri kecil, bukan hanya melakukan penindakan,” pungkas Rizki.
Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Dengan kepemimpinan baru di Ditjen Bea Cukai, Rizki berharap pemerintah bisa menunjukkan arah kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan membumi terhadap realitas usaha mikro dan menengah, khususnya dari wilayah-wilayah seperti Madura yang menjadi salah satu sentra produksi rokok rakyat.