Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan pemufakatan suap dan penerimaan gratifikasi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Sidang tuntutan Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Zarof dituntut bersama dengan terdakwa lain yakni Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kemudian, jaksa menyebut Zarof dituntut 20 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," kata jaksa dalam hal memberatkan Zarof.
Motif Zarof yang membuat dirinya dituntut 20 tahun penjara, karena perbuatannya dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Hal meringankan jaksa, Zarof belum pernah terjerat kasus hukum lain.
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Zarof berupa perampasan atas barang yang digunakan, atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong. Â
