Puan Minta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan terhadap Jaksa

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengerahan TNI di Kejaksaan. Kewenangan itu disebut sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang TNI yang ada.

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

“Dari laporan yang saya terima, dari rapat yang dilakukan Komisi I itu sudah sesuai aturan ada di UU TNI dan ada Peraturan Presidennya. Jadi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.

Di sisi lain, Puan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas jaksa yang diduga terkena intimidasi ataupun penganiayaan. Ia menegaskan tidak boleh ada intimidasi terhadap sesuatu.

Kisah Amer Yang Menggetarkan Langit Hingga Macron Sentuh Patung Budha di Borobudur

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Kalau kemudian ada intimidasi usut tuntas, kebebasan bicara itu kan sudah ada undang-undangnya, dan ada koridornya. Jadi kalau di luar kebebasan berbicara itu sudah melampaui batas ya usut secara tuntas dan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

Sebelumnya diberitakan, kasus penyerangan yang dialami oleh pihak kejaksaan kembali terjadi. Kali ini dialami oleh anggota Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi (Daskrimti) berinisal DSK (44).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya peristiwa penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) yang dialami oleh DSK selaku Kasi Perangkat Keras dan Jaringan.

“Terjadinya tindak pidana penganiayaan berat (pembacokan) terhadap salah seorang anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025

Harli menyebutkan, korban mengalami pembacokan menggunakan senjata tajam ketika berada di jalan pulang menuju rumahnya yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari.

Akibat serangan yang dialami itu, korban mengalami luka berat di bagian pergelangan tangan kanan dan didiagnosa sementara urat bagian kelingking kanan korban putus dan tak bisa digerakkan.

Terkait dengan peristiwa tersebut, korban telah melaporkannya ke Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya