Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Sidang dakwaan kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA –  Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang dakwaan digelar Selasa 27 Mei 2025.

Jaksa Nilai Eks Dirut PT Taspen Nikmati Aliran Dana Rp28 M dan Berbagai Valas dari Investasi Fiktif

Selain Kosasih, jaksa juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Para terdakwa tersebut diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Beli 11 Apartemen-Mobil Anak Pakai Duit Investasi Fiktif

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.

Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.

Eks Dirut Taspen Didakwa Korupsi Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi itu, Aditya Sembadha yang merupakan penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, menyebut kalau surat dakwaan disusun denga tidak cermat, jelas dan lengkap. Sebab harusnya syarat itu dipenuhi seperti yang tercantum dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebut kalau tidak terdapat mens rea atau niat jahat dalam uraian  tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang dibaca. Sebab ini adalah sal satu unsur dasar pertanggungjawaban pidana.

Kuasa hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Yang akan digelar pada sidang berikutnya pada 10 Juni 2025.

Masyarakat diimbau mengikuti prose hukum dan melihat secara jernih, tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Asas praduga tak bersalah, diminta untuk tetap dijunjung tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya