Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Batas Ukuran Tanah Rumah Subsidi Bakal Lebih Kecil Jadi 25 Meter Persegi

KPK menjelaskan, bahwa empat aset tanah dan bangunan itu disita di tiga wilayah berbeda. Proses penyitaan ini termasuk dari upaya KPK sejak tanggal 15-22 Mei 2025.

"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Selasa 27 Mei 2025.

Senyum Haru Ibunda Tyas, Ijazah Anaknya Tak Lagi Ditahan Berkat Khofifah

Budi menuturkan, bahwa empat aset tanah dan bangunan yang disita itu diduga dibeli para tersangka menggunakan hasil korupsinya.

"Adapun keempat bidang tanah ini diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud dengan nilai pembelian sekitar Rp 8 miliar," kata Budi.

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Saat ini, aset tanah dan bangunan yang dibeli para tersangka harganya sudah meningkat. KPK menaksir biaya juala aset tanah dan bangunan yang disita tersebut saat ini Rp 10 miliar.

"Adapun keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan orang lain," tandas Budi.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Nelayan Serahkan Paket Sabu kepada Polisi di Kabupaten Masalembu, Madura

Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

Usai ditemukanya 35 kilogram narkoba jenis sabu oleh nelayan Masalembu, nelayan kembali menemukan 3 kilogram barang kemasan yang sudah diserahkan ke Mapolsek Masalembu.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025