2 Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 Tahun dan 7 Tahun 6 Bulan Penjara, KPK Bilang Begini

Juru Bicara KPK Budi Prsateyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp18,46 miliar atau sebanding dengan nilai total kerugian dari pengerjaan proyek tersebut.

KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan kamil, Apa Hasilnya?

Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Dari uraian putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penampakan Mercy Kuno BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil di Bengkel Restorasi Bandung

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer tampil berpeci saat diperiksa KPK

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer

KPK mengembalikan satu unit kendaraan Toyota Alphard yang disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025