Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar
- Cepi Kurnia/tvone
Jakarta, VIVA –  Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) tak hanya digugat mengenai hak identitas anak oleh Lisa Mariana. Lisa belakangan juga diketahui menggugat RK senilai Rp16,6 miliar.
Gugatan yang dilayangkan Lisa itu tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terungkap alasan Ridwan Kamil ingin bantu biaya kuliah Lisa Mariana
- Istimewa, viva.co.id
Dalam petitumnya, Lisa Mariana menggugat RK untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp6.660.000.000 atau Rp6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil Rp6.660.000.000 dan kerugian immateriil Rp10.000.000.000," bunyi petitum gugatan yang diajukan Lisa Mariana, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Selain itu, Lisa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat jika tak mampu membayar isi putusan nanti.
"Menyatakan aset tergugat berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 006/RW 006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek sita jaminan apabila tergugat tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo," terangnya.
"Menyatakan tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat," sambungnya.Â
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan yang diajukan selegram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlanjut pada proses Mediasi. Namun sidang tersebut deadlock lantaran Ridwan Kamil selaku prinsipal tergugat tidak hadir.
Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.Â
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ujarnya bersama Lisa Mariana kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menyebut kesepakatan tidak terjadi sebab tergugat atau prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir, padahal berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.
Yang menjadi pertanyaan baginya, Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan.Â
Padahal, ketidakhadiran tergugat, ia mengatakan harus jelas semisal tugas negara, sakit dan tugas ke luar negeri. Ia meminta agar ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum keperdataan.Â
"Yang kami bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu lho. Alasannya tidak sah," ujarnya.
Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya di PN Bandung
- tvOne
Dengan mediasi yang deadlock, ia mengatakan sidang selanjutnya akan masuk ke materi pokok perkara.Â
Lisa Mariana sendiri mengaku tidak kecewa dalam sidang mediasi tidak bertemu dengan Ridwan Kamil. "Enggak ada kecewa," imbuhnya.