Minta PPDB 2025-2026 Diawasi, KPK Ungkap Sejumlan Temuan Praktik Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025-2026. Hal itu bertujuan untuk mencegah sejumlah praktik korupsi.

Soroti Kasus Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Sebut Pihak Tertentu Sengaja Giring Opini Sudutkan Khofifah

"Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 16 Juni 2025.

Menteri UMKM Maman Temui Deputi KPK, Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa

Kata Budi, pencegahan di tata kelola pendidikan setiap daerah ini menjadi salah satu tugas koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah.

"Pendidikan merupakan salah satu dari empat sektor layanan publik (perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil) yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Budi.

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Kemudian, Budi menuturkan secara umum permasalahan korupsi pada Layanan Publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik.

 

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan," tandas Budi.

Sehingga, kata Budi, jika ada sebuah penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan, maka lembaga antikorupsi meyakini kedepan akan menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat.

Adapun permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan antara lain:

1. Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

2. Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.

3. Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).

4. Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).

5. Untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.

6. Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir.

7. Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama.

8. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.

9. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat s.d. ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)

Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Zulfahmy Wahab menduga ada pihak tertentu yang sengaja menjadikan kasus korupsi dana hibah Jatim untuk alat pemukul Gubernur Khofifah.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025