Khawatir Disalahgunakan Penyidik, Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP

Ilustrasi penyadapan.
Sumber :
  • iLawyer

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR, Ini Deretan Kontroversi 'Crazy Rich Tanjung Priok' Ahmad Sahroni yang Bikin Heboh

Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

"Nah kemudian bentuk-bentuk upaya paksa, ini ada beberapa upaya paksa di dalam KUHAP dan yang sudah direvisi oleh DPR dalam rencana perubahan ini. Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata Sapriyanto.

Alasan Nasdem Geser Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR

Sapriyanto mengungkap alasan pihaknya mengusulkan penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP. Kata dia, pihaknya khawatir penyadapan ini disalahgunakan oleh penyidik.

"Karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," ungkap dia.

Ahmad Sahroni Dimutasi dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Di sisi lain, Sapriyanto menjelaskan, ketentuan mengenai penyadapan sudah diatur dalam sejumlah undang-undang mulai dari Undang-undang Narkotika, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Undang-undang Kepolisian.

"Nah biarlah itu menjadi ranah di undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," pungkas Sapriyanto.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Komisi III DPR Segera Panggil Polri Cecar Kasus Kematian Affan Kurniawan

Komisi III DPR RI segera menggelar rapat dengan jajaran Polri untuk membahas kasus kematian Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang dilindas mobil rantis.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025