Menteri Hukum Yakin DIM RUU KUHAP Rampung Ditingkat Pemerintah Pekan Ini

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meyakini bahwa daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-undang atau RUU KUHAP, akan rampung di tingkat pemerintah pekan ini. Dalam DIM tersebut nantinya akan lebih banyak mengutamakan keadilan restoratif (restorative justice) hingga perlindungan HAM.

RUU KUHAP Diminta Masukkan Kewajiban Penyidik Beri Perkembangan Perkara Dapat Diakses Secara Digital

"Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah," ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

"Yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi, ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," sambungnya.

Dasco: DPR Sudah Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Dibahas di Komisi III

Kemudian, Supratman juga meminta kepada DPR RI untuk menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas RUU KUHAP ini. Pasalnya, pembahasan lebih lanjutnya akan dituntaskan di DPR.

Supratman menyebut bahwa sejumlah kementerian dan instansi telah memberi sejumlah masukan ke Kemenkum RI.

Ada 6 Ribu Isi DIM Pemerintah pada RUU KUHAP yang Akan Dibawa ke DPR

"Kalau di Parlemen, silahkan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silahkan dilakukan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Adapun, salah satu poin yang dibahasnya, terkait komitmen untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Nantinya, proses pendampingan orang yang diduga bersalah bisa didampingi sejak ditingkat penyelidikan.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa digampingkan oleh penasehat hukum," katanya.

Bahkan, ada soal keadilan restoratif (restorative justice). Penguatan dalam keadilan restoratif yang jadi lebih penekanan.

"Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan, tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut, secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu subtantif menyangkut soal itu, karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi," beber Supratman.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock

"Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK, karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya pada Kamis, 17 April 2025.

Pada tahun 2014, kata dia, pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

Dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Habiburokhman mengatakan Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA (naskah akademik) dan RUU Hukum Acara Pidana

Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, serta berdiskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025.

Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona. Pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal 20 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya