Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Nyatakan Menerima
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijatuhi vonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait perkara suap hakim berimbas putusan bebas Ronald Tannur.
Atas dasar hal itu, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkut mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima atau banding atau pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.
Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sidang Tuntutan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Mendengar hal itu, Meirizka menyatakan bahwa dia menerima vonis pidana 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
“Yang Mulia, saya menerima,” jawab Meirizka.
Sementara itu, vonis yang diputuskan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap untuk banding atau menerima.
“Penuntut umum apa sikapnya?,” tanya Hakim Rosihan ke jaksa.
“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” jawab jaksa.
Dalam perkara tersebut, Meirizka divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang apabila tidak bisa dibayarkan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Vonis majelis hakim terhadap Meirizka itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.