Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Nyatakan Menerima

Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di persidangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijatuhi vonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait perkara suap hakim berimbas putusan bebas Ronald Tannur.

Atas dasar hal itu, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkut mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima atau banding atau pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.

Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Mendengar hal itu, Meirizka menyatakan bahwa dia menerima vonis pidana 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.

“Yang Mulia, saya menerima,” jawab Meirizka.

Sementara itu, vonis yang diputuskan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap untuk banding atau menerima.

“Penuntut umum apa sikapnya?,” tanya Hakim Rosihan ke jaksa.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” jawab jaksa.

Dalam perkara tersebut, Meirizka divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang apabila tidak bisa dibayarkan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis majelis hakim terhadap Meirizka itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku
Foto BMW kecelakaan tewaskan 1 orang tewas

Kontroversi Restorative Justice: Sopir BMW Tewaskan Orang, Vonis 1 Bulan Jadi Sorotan

Putusan ringan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kecelakaan maut di Tol JLB Cengkareng menuai kontroversi. Terpidana Albert Manorekang cuma divonis 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025