Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, DPR: Harusnya Dikejar TPPU

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun buka suara soal mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Adang enggan berkomentar mengenai putusan tersebut apakah sudah sebanding atau tidak. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya tidak bisa bilang sebanding atau tidak ya, karena apapun juga di pengadilan kan pembuktian yang paling penting,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, Saksi-saksi Dimintai Keterangannya

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adang justru memilih fokus terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar. Dia meminta dugaan aliran TPPU tersebut terus diusut, meskipun Zarof sudah divonis 16 tahun penjara. 

Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram

“Yang saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana, sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun. Ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara,” katanya.

Adang kemudian menyinggung rasa keadilan di masyarakat apabila aliran TPPU Zarof tak diusut tuntas. Dia pun kembali menekankan TPPU tersebut harus diungkap ke publik.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Adapun, Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Hakim menyatakan bahwa Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Hakim juga menyatakan sejumlah uang dan barang hasil korupsinya dirampas untuk negara. Salah satunya yakni uang Zarof Ricar sebanyak Rp951 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan saat penyidik menggeledah rumahnya. Barang itu tidak bisa dibuktikan asal muasalnya, sehingga hakim menyatakan dirampas untuk negara.

"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar, dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS. Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," kata hakim.

Hakim menyebut ada sebuah catatan yang bisa menunjukkan hubungan harta Zarof dengan perkara yang pernah ditanganinya. Sehingga, hakim pun meyakini bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.

Kemudian, hakim menyatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790. Hal itu diketahui melalui laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan untuk memberi efek jera.

Lantas, hakim pun menyatakan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim juga tetap memblokir rekening Zarof untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain. Sedangkan, dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," tandasnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurachman

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Menteri Maman Bakal Krifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025