KPK Masih Telisik soal Dugaan Aliran Dana Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Anggota DPR Sudin

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini ternyata masih menelusuri dugaan penerimaan aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL kepada Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Sudin.

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google

Diketahui, bahwa saat ini Sudin menjabat sebagai anggota Komisi III. Dugaan aliran sana itu terungkap dalam sidang kasus suap dan pemerasan SYL. Aliran dananya berupa pemberian uang hingga jam tangan mewah.

"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Borok Proyek PLTU Kalbar Terbongkar! Eks Bos PLN dan Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

Selanjutnya, kata Budi, KPK masih terus menelusuri aliran uang korupsi SYL sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset yang hilang akibat korupsi (asset recovery).

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

Selain itu, kata Budi, KPK juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

"Pengenaan pasal TPPU ini juga salah satunya untuk optimalisasi asset recovery," ungkap Budi.

Namun begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan aliran ke Sudin.

"Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masuk materi penyidikan," kata Budi.

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman soal TPPU SYL.

"(Kasus) TPPU-nya masih jalan," tegas Asep.

Untuk diketahui, nama politikus PDIP Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.

Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.

Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.

SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya