Kejagung Periksa Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Chromebook Senin 23 Juni 2025

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin pekan depan, 23 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap Nadiem terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022.

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Harli menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan direncanakan sejak pukul 09.00 WIB.

Adapun surat panggilan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi itu, kata Harli, sudah dilayangkan oleh penyidik sejak hari Selasa, 17 Juni 2025.

Harli menyampaikan, bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Nadiem soal perannya sebagai menteri kala proyek itu tengah berjalan.

Dia juga akan dimintai penjelasan soal fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proyek senilai Rp 9,9 triliun.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini,” ucap Harli.

“Kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” imbuh dia.

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, Saksi-saksi Dimintai Keterangannya

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa belum mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Pemanggilan saksi, semua tergantung kebutuhan penyidik yang hingga kini masih berusaha mengungkap kasus itu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

 “Saya kira nanti akan kita lihat bagaimana perkembangannya dan pihak-pihak mana yang akan dipanggil oleh penyidik,” katanya, Jumat, 13 Juni 2025.

Sehingga, lanjut Harli, pemanggilan terhadap Nadiem juga bakal tergantung dari alat bukti dan keterangan para saksi. Termasuk keterangan dari tiga mantan staf khususnya yang kini tengah diperiksa Kejagung.

Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung Akui Tidak Bisa Jemput Paksa

“Itu (pemeriksaan Nadiem) sangat tergantung bagaimana fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Terhadap, baik tiga orang stafsus ini maupun pihak-pihak yang sudah diperiksa,” katanya.

Gedung Kejaksaan Agung

Rapat di DPR, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk tahun anggaran 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025