Menhan Sjafrie Dorong Diplomasi Pertahanan Bebaskan WNI Ditahan di Myanmar

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pihaknya akan mendorong upaya diplomasi pertahanan untuk membebaskan selebgram asal Indonesia berinisial AP yang divonis 7 tahun penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. 

"Ya begini saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun," kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan. Karena yg kita hadapi pemerinah yg sedang melaksanakan satu rezim junta sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," sambungnya.

Sjafrie mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. 

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut tak bisa diselesaikan dengan cara Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," tutur dia.

"Saya menunggu itu, tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, Operasi Militer Selain Perang. bukan itu langkah yang kita lakukan," pungkas Sjafrie.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Istana Pastikan WNI di Thailand-Kamboja Aman, Siapkan Mitigasi Jika Eskalasi Meningkat

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip Rabu 2 Juli 2025.

Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP, kata Judha.

KBRI Bangkok Imbau WNI Tak Bepergian ke Perbatasan Kamboja

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.

Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana (tengah)

Nyoman Adhi Dorong Peran BPK Lebih Strategis Dengan Cara Ini

BPK dinilai bisa memberikan pandangan yang lebih menyeluruh dan jernih tentang bagaimana sumber daya negara dikelola, baik berupa dana, aset, maupun sumber daya manusia.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025