TPUA Protes Keras! Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Sidik Diam-Diam, Minta Gelar Perkara Khusus Juga

Waketum TPUA Rizal Fadillah (kedua kiri) dan Bendum TPUA, Kurnia (kedua kanan)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas langkah Polda Metro Jaya yang telah menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan.

Kaesang Ungkap Jokowi Batal Ikut Pemilu Raya PSI

Pasalnya, hingga kini mereka belum mendapat hasil dari gelar perkara khusus yang sebelumnya mereka ajukan di Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah, menilai langkah penyidik Polda Metro terlalu tergesa dan tidak sesuai prosedur hukum. Dia mendesak kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri agar tidak menimbulkan benturan penanganan antar institusi.

“Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Sementara pengaduan atau pelaporan TPUA itu untuk sampai pada pembuktian ijazah ini asli atau palsu. Baru itu ada pencemaran, ada penghasutan, ada ITE-nya, ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya, itu belakangan,” kata Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi

Photo :
  • VIVA/Fajar Ramadhan

Tak hanya itu, Rizal juga menyesalkan karena gelar perkara di Polda Metro Jaya sebelumnya tidak melibatkan pihak TPUA sebagai pelapor awal.

Gibran Dapat Tugas Berkantor di Papua, Jokowi: Itu Baik Sekali

"Kalau pun itu berjalan, nanti untuk Polda Metro Jaya kita sedang usahakan ada gelar perkara khusus juga. Karena gelar perkaranya di Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak (TPUA)," ucapnya.

Sementara itu, Bendahara Umum TPUA, Kurnia Tri Royani yang juga menjadi salah satu terlapor dalam laporan Presiden Jokowi di Polda Metro mengaku terkejut atas loncatan status kasus di Polda Metro.

"Nah proses ini belum selesai, kami bahkan belum mengetahui hasil daripada gelar perkara khusus. Tiba-tiba ada yang sudah anda dengarkan ya, di Polda itu naik menjadi penyidikan," kata Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui resmi menaikkan status empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan.

Polisi memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam perkara yang menghebohkan jagat maya tersebut.

"Di tahap penyidikan ini tujuannya adalah untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Dan itulah yang sedang kami lakukan sekarang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya