Riza Chalid jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Diminta Usut Tuntas

Gambar wajah Riza Chalid (kanan) dibawa peserta unjuk rasa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, VIVA - Langkah Kejaksaan Agung atau Kejagung yang menetapkan Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dapat perhatian Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Penetapan status MRC menambah jumlah tersangka kasus tersebut.

Imigrasi: Data Perlintasan Terakhir Riza Chalid Ada di Malaysia

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan langkah Kejagung itu layak diapresiasi. Ia bilang Kejagung sudah berhasil menetapkan kembali tersangka pada 'kloter' ketiga.

Sebelumnya,'kloter' 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Lalu, 'kloter' kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Dengan demikian, Kejagung sudah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.

Dipanggil Sebagai Tersangka Pekan Depan, Dimana Keberadaan Riza Chalid?

"Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan 'The Gasoline Godfather' Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun," kata Yusri, dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025. 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kejagung Respons soal Keberadaan Riza Chalid Tak Ada di Singapura

Yusri menuturkan, CERI tak mempersoalkan keberadaan MRC sekarang apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau di manapun. 

"Sebab, kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto" jelas Yusri. 

Namun, ia mengatakan, CERI juga perlu dapat penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi pada Kamis, 10 Juli 2025. Informasi itu terkait petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung. 

"Namun, katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?," tanya Yusri. 

Menurut dia, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham. Penjelasan itu terkait apa sebenarnya yang terjadi.

Selain itu, mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan rakyat sebagai konsumen BBM. Kejagung mesti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi itu. "Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada 'kloter-kloter' berikutnya," ujarnya

Lebih lanjut, Yusri bilang kasus ini diduga melibatkan banyak pihak. Dugaan korupsi itu sistemik, terstruktur dan masif.

Menurut dia, Kejagung harus bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya