Dituduh Berzina, Bripka MMM Malah Mau Gugat Balik
- Winda Herman/ANTARA
Maluku, VIVA – Polda Maluku sedang menyelidiki dugaan kasus perzinahan dan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum anggota Polsek Baguala berinisial Bripka MMM. Namun, alih-alih hanya menjalani pemeriksaan, oknum polisi tersebut kini juga berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
"Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terlapor, namun Subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (15/7/2025).
Ilustrasi polisi.
- Antara FOTO.
Laporan terhadap Bripka MMM sebelumnya diajukan oleh seseorang berinisial RGA melalui kuasa hukumnya dari Law Office Mira R. M dan Rekan. Dalam laporan tertanggal 10 Juli 2025 itu, Bripka MMM dituduh melanggar disiplin dan kode etik Polri karena diduga melakukan perzinahan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Mako Polsek Baguala.
Tim Paminal Propam Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan sejumlah saksi, termasuk saksi AP yang disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan perzinahan.
Namun dalam proses penyelidikan, muncul fakta baru. “Dari keterangan yang dihimpun, AP justru berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan penganiayaan saat dipaksa mengakui perbuatan tersebut,” ujar Rositah.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga tidak tinggal diam. Bripka MMM bersama kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," tambah Rositah.
Meski bukti awal dinilai belum cukup kuat, Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini tetap dalam pantauan dan akan diproses secara profesional jika ditemukan alat bukti baru.
"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sesuai aturan yang berlaku," tegas Rositah, sembari menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. (ANTARA)