Terungkap, Polisi Tertembak Saat Bertugas, Pelakunya Adik Sendiri Sesama Polisi
- Istimewa
Makassar, VIVA – Misteri penembakan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Wahyuddin alias Noval (44), akhirnya terkuak. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku penembakan bukanlah Aldi alias Aldi Monyet seperti yang sebelumnya dituduhkan, melainkan adik kandung korban sendiri, Suardi alias Andi (43), yang juga merupakan anggota Polri aktif.
ajati Sulsel Agus Salim memimpin jalannya ekspose restorative justice
- Idris Tajannang/tvOne
Kebenaran ini baru terungkap saat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri Makassar menggelar ekspose kasus dalam proses Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ekspose yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Agus Salim dan diikuti jajaran kejaksaan secara virtual dari Kejari Makassar.
Dalam pemaparan tersebut terungkap bahwa penembakan yang terjadi bukanlah akibat aksi kriminal dari pelaku begal, melainkan karena kelalaian saat operasi penangkapan yang melibatkan dua saudara kandung, Noval dan Suardi.
Sebelumnya, pihak Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar sempat merilis bahwa Aiptu Noval tertembak saat menyergap pelaku begal berinisial AM alias Aldi Monyet, yang saat itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan Aldi sempat dicap sebagai pelaku penembakan polisi dan ditembak di bagian kakinya.
Namun dalam fakta baru yang terungkap, saat insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Jalan Jalahong, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, korban ternyata meminta bantuan adiknya sendiri, Suardi, untuk menangkap DPO kasus pencurian kendaraan bermotor.
Di tengah proses penangkapan, tiba-tiba terdengar letusan senjata api yang mengenai dada kanan Aiptu Noval. Akibatnya, ia mengalami luka tembak serius dan sempat menjalani operasi serta perawatan intensif selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar. Beruntung, nyawanya tertolong dan kini telah kembali bertugas seperti biasa.
Ironisnya, baik korban maupun Suardi sempat memberikan keterangan palsu yang menyebut bahwa penembakan dilakukan oleh Aldi Monyet. Akibat tuduhan tersebut, Aldi sempat dijadikan tersangka dan diburu aparat selama beberapa waktu.
Namun dalam proses hukum yang lebih mendalam, pihak Kejaksaan menemukan bahwa tidak ada keterlibatan Aldi dalam insiden tersebut. Penembakan murni terjadi karena kelalaian Suardi saat mengoperasikan senjata api dalam operasi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa dalam ekspose RJ tersebut, tersangka Suardi dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka. Namun, karena sejumlah pertimbangan, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan luka korban telah sembuh. Korban telah memaafkan tersangka. Bahkan hubungan pelaku dan korban adalah kakak-adik kandung. Hingga ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan terakhir masyarakat mendukung penyelesaian kasus melalui jalur RJ,” jelas Agus Salim.
“Kami sudah mendengar testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Atas nama pimpinan, permohonan RJ disetujui dan kami minta Kejari Makassar menyelesaikan administrasi agar tersangka segera dibebaskan,” sambungnya.
Agus juga menekankan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. (Idris Tajannang/tvOne/Sulsel)