Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan langkah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Minggu.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa JPU menghormati atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim pada Jumat (18/7).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Ajukan Banding, Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Tom Lembong di Ruang Sidang

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

"Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara," ucap Hakim Ketua. (Ant)

Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

Said Abdullah yakin Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan divonis bebas di kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025