Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi Warga Negaranya!
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal polemik transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan pemerintah Indonesia wajib melindungi data pribadi milik warga negara.
"Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kecewa dengan Iran dan Israel
- Ist
Puan menyinggung soal aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta agar pemerintah menjelaskan polemik transfer data tersebut secara gamblang kepada masyarakat.
"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," kata Puan.
"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," imbuhnya.
Untuk diketahui, Gedung Putih mengatakan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Hal itu dilakukan karena AS dinilai sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Gedung Putih menjelaskan perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan.
Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.
- AP Photo/Evan Vucci
Meski begitu, pengelolaan data pribadi masyarakat dipastikan akan dilakukan berdasarkan hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Adapun pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif impor 19 persen untuk Indonesia.