Polisi Penganiaya Pelajar di Asahan Hingga Tewas Dipecat, Segera Disidang

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Asahan, VIVA - Buntut dugaan menganiaya hingga tewas seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar (18), Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemenkeu Blak-blakan Alasan Pecat 7 Orang Pegawai Ditjen Pajak

"Telah dilaksanakan sidang kode etik pada Senin 28 April 2025 di Polda Sumut," ujar Kapolres Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani, Jumat, 25 Juli 2025.

Ipda Akhmad Efendi dianggap bersalah melakukan perbuatan tercela. Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Kasusnya pun bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dilaporkan Hilang, Notaris Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Citarum Bekasi

"Ipda Akhmad Efendi dijatuhi putusan sanksi etika yang pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata dia.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Pandu Brata Siregar (18). Bukan cuma dia, sebanyak dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat juga jadi tersangka.

Datangi Markas DPP, Kader PPP Minta Rommy Dipecat: Begitu Mudahnya Dia Menghina DPC
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Dihapus

Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025