Polisi Penganiaya Pelajar di Asahan Hingga Tewas Dipecat, Segera Disidang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Asahan, VIVA - Buntut dugaan menganiaya hingga tewas seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar (18), Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Telah dilaksanakan sidang kode etik pada Senin 28 April 2025 di Polda Sumut," ujar Kapolres Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani, Jumat, 25 Juli 2025.
Ipda Akhmad Efendi dianggap bersalah melakukan perbuatan tercela. Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Kasusnya pun bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Ipda Akhmad Efendi dijatuhi putusan sanksi etika yang pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Pandu Brata Siregar (18). Bukan cuma dia, sebanyak dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat juga jadi tersangka.
