Istana: Tidak Ada Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan ke pemerintah Amerika Serikat (AS).
Hal itu ditegaskan Prasetyo merespons isu transfer data yang menjadi bagian dari kesepakatan tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Amerika Serikat (AS) memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
"Ada data-data yang harus dimasukkan, kita 'entry' atau kita 'submit'. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita melakukan submit sesuatu di platform. Platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ," kata Prasetyo.
Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ucap Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kecewa dengan Iran dan Israel
- Ist
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut. (Antara)