Rutan Cipinang Siaga! Jaksa Tunggu Keppres untuk Bebaskan Tom Lembong
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dipastikan bakal langsung dibebaskan pasca Kejaksaan Agung menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi.
Korps Adhyaksa menegaskan tak bakal mempersulit pelaksanaan abolisi Tom. Yang bersangkutan kini diketahui ditahan di rumah tahanan Cipinang.
“Jadi kalau Keppres datangnya hari ini, any time, mau jam berapa pun kita laksanakan. Kita tidak akan mempersulit,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 1 Agustus 2025.
Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hingga malam ini, pihaknya belum dapat Keppres tersebut. Jika tidak ada dokumen itu, eksekusi pembebasan ke Tom belum bisa dilakukan secara hukum.
“Jaksa itu kan melaksanakan undang-undang dan melakukan penetapan pengadilan. Kita siap, sepanjang ada aturan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
