Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah tersebut.

Megawati sebelumnya mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin.

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Sementara itu, Setyo mengatakan bahwa pemberian amnesti tersebut merupakan hak atau kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sebelumnya, dalam Kongres PDIP, di Bali, Sabtu 2 Agustus, Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto merupakan salah satu contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.

Selain itu, dia mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto.

Mendikdasmen Larang Murid Main Roblox: Di Situ Ada Berantem dan Kata-kata Jelek

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" katanya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, usai keputusan presiden terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Hasto PDIP Satu-satunya Tahanan KPK Penerima Amnesti Prabowo

Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ampuni Hasto, Prabowo Berencana Keluarkan Amnesti Tahap Dua

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (Ant)

Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron saat menghadiri rakerda di Aceh. VIVA/Dani Randi

PDIP Ingin Jadi Penyeimbang, Demokrat Singgung Oposisi 9 Tahun Era Jokowi

Demokrat menilai langkah PDIP jadi partai penyeimbang dapat menyatukan tujuan bangsa

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025