Nadiem Makarim Bakal Penuhi Panggilan KPK Besok

Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengonfirmasi kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Bismillah hadir. Saya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Ali mengatakan kliennya akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8), pukul 09.00 WIB.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan untuk Nadiem pada Kamis dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

KPK Akan Naikkan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (Ant) 

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

NasDem Minta KPK Jangan Bikin Gaduh soal OTT Bupati Kolaka Timur

Partai NasDem minta KPK tak buat drama soal OTT Bupati Kolaka Timur

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025