Geger Bupati Pati Naikkan PBB-P2 250 Persen, Mendagri Tito: Dasarnya Apa?

Mendagri, Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan mengecek kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Polemik Pemakzulan Bupati Pati, DPR Bicara Aturan Hukumnya

"Saya akan cek. Saya tahu dari media, makanya akan kami cek," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.

Tito mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk mencari tahu dasar ataupun pertimbangan Bupati Sudewo menetapkan kebijakan tersebut.

Polemik Bupati Pati Sudewo Jadi Perhatian Prabowo, Kena Teguran Keras!

"Saya sudah perintahkan irjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa," tutur dia.

Diketahui, Bupati Sudewo mengatakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen secara mendadak itu berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Mensesneg Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Bupati Pati Sudewo

Sudewo berkilah, dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo.

Eks Anggota Komisi V DPR RI itu membeberkan, kenaikan PBB itu sebenarnya bahkan bisa menembus angka ribuan persen jika Perda itu dijalankan secara ketat.

Namun, kata Sudewo, ia memilih untuk tidak menerapkan kebijakan seketat itu demi meringankan beban masyarakat.

"Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Bukan Efisiensi Anggaran, Mendagri Ungkap Biang Kerok Naiknya PBB-NJOP di Sejumlah Daerah

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah, tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025