Kemhan Bentuk 2 Badan Baru Urusi Farmasi dan Komcad

Kemenhan / Kemhan RI / Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menambah dua badan baru di struktur organisasinya yang akan mengurusi farmasi pertahanan dan komponen cadangan atau Komcad. 

Indonesia-Peru Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina

Penambahan dua struktur di Kemhan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Selain menambah dua badan baru, Prabowo juga mengubah nomenklatur sejumlah lembaga di internal Kemhan.

Dianugerahi Bintang Sakti oleh Prabowo, Letda Bayani Dijuluki 'Rambo' di Operasi Mapenduma

Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) menggantikan nama Badan Sarana Pertahanan (Baranahan); Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan.

Kemudian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat); Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP) menggantikan Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan).

Sosok Jenderal (HOR) Agus Sutomo, Eks Danjen Kopassus yang Pasang Badan di Kasus Cebongan

Struktur baru Kementerian Pertahanan, yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D.

Pasal 35A ayat (1) mengatakan: "Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri".

Selanjutnya pada ayat (2), Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh seorang kepala Badan.

Tugas utamanya sebagaimana dalam Pasal 35B Perpres Nomor 85 Tahun 2025, adalah menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 35C Perpres No. 85/2025 mengatur fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan, yaitu menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan; melaksanakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan; dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Tiga fungsi lainnya, memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, selanjutnya melaksanakan administrasi badan, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara  Badan Cadangan Nasional tercantum dalam Pasal 35E hingga 35H. Lembaga ini juga berada di bawah Menteri Pertahanan dengan tugas, fungsi, dan struktur yang diatur secara rinci dalam perpres tersebut, terkait pembinaan dan pengembangan komponen cadangan atau komcad.

Badan Cadangan Nasional ini merupakan pengembangan dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. Pembentukan badan baru ini seiring bertambahnya Komponen Candangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya